Cek denda tilang motor dan kendaraan beroda empat yang melaksanakan pelanggaran kemudian lintas kini dapat dengan praktis dilakukan dengan pemberian E-Tilang (online). Pelanggaran kemudian lintas sering kali terjadi, baik itu disengaja menyerupai nekad berkendara tidak punya SIM atau bahkan tidak disengaja menyerupai lupa menghidupkan lampu.
Apapun alasannya, peraturan tetap berlaku dan tidak dapat diganggu gugat. Minta surat tilang dan bayar denda tilang sesuai peraturan yeng berlaku. Jangan hingga kau membayar oknum polisi yang suka memperlihatkan "jalan damai".
Pada kesempatan ini saya akan membagikan Cara Cek Denda Tilang Motor dan Mobil Semetode Online Lengkap Cara Pembayaran, yang mana artikel ini berasal dari pengalaman saya sendiri.
Kaprikornus waktu itu saya berkendara mengpergunakan kendaraan beroda empat dan belum memiliki SIM, tapi umur sudah diatas 17 tahun, sudah punya KTP juga, cuma belum sempat bikin SIM. Saya sadar bahwa itu kesalahan saya, balasannya STNK ditahan dan diberi surat tilang dengan alasan "tidak punya SIM".
Kena razia ketika mengpergunakan motor sudah beberapa kali, namun ketika mengpergunakan kendaraan beroda empat gres waktu itu. Kaprikornus saya tidak tahu berapa denda yang harus saya bayar. Setelah baca - baca di surat tilang tersebut, ternyata kita dapat dengan praktis cek denda tilang sekaligus bayar denda tersebut hanya beberapa langkah saja dengan E-Tilang.
Apa itu E-Tilang ?
E-Tilang yaitu sebuah mekanisme gres yang dipergunakan kepada pelanggar kemudian lintas. Prosedur tilang kini berbeda dengan mekanisme sebelumnya, yang mana kini Penindak menginput data Pelanggar di aplikasi E-Tilang. Kemudian Pelanggar akan mendapat notifikasi pembayaran denda tilang lengkap dengan alasan di tilang. Namun apabila tidak memiliki HP, Pelanggan akan diberika surat tilang yang berwarna biru sebagai bukti bahwa ia melaksanakan pelanggaran.
Cara Cek Denda Tilang Online
Langkah 1 : Masuk ke www.etilang.info atau www.etilang.polri.go.id. Kalau saya lebih pilih yang pertama, alasannya yaitu loading page lebih cepat.Langkah 2 : Masukkan "Tilang No Register" yang ada di surat tilang, posisinya di sudut kiri bawah bersahabat barcode.
Langkah 3 : Klik Cari, maka kau akan memfokuskan detail Perkara Lalu Lintas. Disini kita dapat memahami mulai dari siapa yang melanggar, siapa penindaknya, hingga berapa denda tilang yang harus dibayar. Contohnya menyerupai gambar dibawah ini :
Cara Bayar Denda Tilang Online
Pembayaran denda tilang juga dapat dengan praktis dilakukan, jadi kau tidak selalu harus membayar denda di Kantor Polisi atau Pengadilan. Untuk yang tidak punya waktu dan tidak ingin telat bayar dapat bayar denda tilang dengan metode "Transfer Bank". Tata metode pembayaran tilang online dapat kau lihat di http://etilang.info/how-to-pay.htmlBagaimana praktis bukan ? Ternyata E - Tilang ini sudah cukup usang diberlakukan, tapi saya gres memahaminya sekarang. Menurut saya fitur ini sangat bermanfaat dan lebih transparan, alasannya yaitu dapat dengan praktis cek denda tilang sekaligus bayar denda semetode online.
Advertisement